Cyber Crime
Cyber Crime
Selasa, 15 November 2022
Assalamu'alaikum wr. wb.
Halo semuanya, perkenalkan nama saya Ahmad Faris Dhiyaul Islam dengan NIM 222410103077. Saya merupakan mahasiswa baru di Universitas Jember dari Program Studi Informatika. Pada kesempatan kali ini saya ingin membagikan resume sekaligus pengalaman saya saat diberikan materi oleh Pak Fahrobby Adnan S.Kom., M.MSI materi tentang Cyber Crime.
Pembelajaran Etika Profesi dilakukan secara luring dikarenakan sudah menurunnya wabah COVID-19 namun untuk menjaga kesehatan, masih diperkenankan menggunakan masker. Materi yang dijelaskan mudah dipahami karena hanya poin-poin penting yang sudah terpampang di depan TV.
Diatas merupakan pengalaman singkat yang saya alami. saat pembelajaran berlangsung. Langsung saja kita lanjutkan ke resume materi tentang Cyber Crime yang saya tulis diblog ini.
Cyberspace adalah sebuah dunia komunikasi berbasis komputer yang menawarkan realitas yang baru. Internet dapat menjadi ruang besar bagi anak muda untuk saling terhubung bersosialisasi dan belajar. Namun bisa juga digunakan para pelanggar sebagai tempat untuk berhubungan dengan anak-anak dan melakukan tindak pelanggaran serius seperti perbuatan pedofil, kekerasan dan pelanggaran lain. Secara garis besar, kejahatan yang berkaitan dengan Teknologi Informasi dapat dibagi menjadi dua bagian besar:
- kejahatan yang bertujuan merusak atau menyerang sistem atau jaringan komputer
- kejahatan yang menggunakan komputer atau internet sebagai alat bantu dalam melancarkan kejahatan.
- Interruption, Merupakan suatu ancaman terhadap avaibility, informasi atau data dalam komputer dirusak atau dihapus sehingga jika dibutuhkan sudah tidak ada lagi.
- Interception, Merupakan ancaman terhadap kerahasiaan(secrecy), informasi yang ada didalam sistem disadap oleh orang yang tidak berhak.
- Modification, Merupakan ancaman terhadap integritas. Orang yang tidak berhak berhasil menyadap lalu lintas informasi yang sedang dikirim lalu mengubahnya sesuai keinginannya.
- Fabrication, Merupakan ancaman terhadap integritas. Orang yang tidak berhak berhasil meniru atau memalsukan suatu informasi sehingga orang yang menerima informasi menyangka informasi tersebut berasal dari orang yang dikehendaki oleh si penerima informasi tersebut.
- Computer network break-ins
- Industrial espionage
- Software piracy
- Child pornography
- E-mail bombings
- Password sniffers
- Spoofing
- Credit card fraud
- Data leakage and espionage (membocorkan data dan memata-matai)
- Misuse of Devices (menyalahgunakan peralatan komputer)
- credit card fraud (penipuan kartu kredit)
- Bank fraud (penipuan bank)
- Service Offered Fraud (penipuan melalui penawaran suatu jasa)
- Identity Theft and fraud (pencurian identitas dan penipuan)
- Computer-related fraud (penipuan melalui komputer)
- Computer-related forgery (pemalsuan melalui komputer)
- Computer-related betting (perjudian melalui komputer)
- Computer-related Extortion and Threats (pemerasan dan pengancaman melalui komputer)
- Child pornography (pornografi anak)
- Infringements of copyright and related rights (pelanggaran terhadap hak cipta dan hak-hak terkait
- Drug traffickers (Peredaran narkoba)
- pastikan bahwa selalu memperbaharui sistem komputer
- menggunakan kata sandi yang kuat
- selalu mengaktifkan firewall ketika mau menjelajahi internet
- menginstall dan memperbaharui antivirus
- selalu melindungi data pribadi anda
- matikan komputer anda apabila sudah tidak digunakan
Komentar
Posting Komentar