Kode Etik Profesi
KODE ETIK PROFESI
September 14,2022
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Halo semuanya, perkenalkan nama saya Ahmad Faris Dhiyaul Islam dengan NIM 222410103077. Saya merupakan mahasiswa baru di Universitas Jember dari Program Studi Informatika. Pada kesempatan kali ini saya ingin membagikan resume sekaligus pengalaman saya saat diberikan materi oleh Prof. Drs. SLAMIN, M. Comp.Sc., Ph.D materi tentang Kode Etik Profesi.
Pembelajaran Etika Profesi dilakukan secara luring dikarenakan sudah menurunnya wabah COVID-19 namun untuk menjaga kesehatan, masih diperkenankan menggunakan masker. Materi yang dijelaskan mudah dipahami karena hanya poin-poin penting yang sudah terpampang di depan TV.
Diatas merupakan pengalaman singkat yang saya alami saat pembelajaran berlangsung. Langsung saja kita lanjutkan ke resume materi Kode Etik Profesi yang saya tulis diblog ini.
- Prinsip Tanggung Jawab. Seorang yang memiliki profesi harus mampu bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan dari profesi tersebut, khususnya bagi orang-orang di sekitarnya.
- Prinsip Keadilan. Prinsip ini menuntut agar seseorang mampu menjalankan profesinya tanpa merugikan orang lain, khususnya orang yang berkaitan dengan profesi tersebut.
- Prinsip Otonomi. Prinsip ini didasari dari kebutuhan seorang profesional untuk diberikan kebebasan sepenuhnya suntuk menjalankan profesinya.
- Prinsip Integritas Moral. Seorang Profesional dituntut untuk memiliki komitmen pribadi untuk menjaga kepentingan profesinya, dirinya, dan masyarakat.
- Singkat
- Sederhana
- Jelas dan Konsisten
- Masuk Akal
- Dapat Diterima
- Praktis dan Dapat Dilaksanakan
- Komprehensif dan Lengkap
- Positif dalam Formulasinya.
- Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang profesionalitas yang digariskan.
- Sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
- Mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
- Sanksi Moral
- Sanksi terhadap Tuhan YME
- Sanksi dijatuhkan dari organisasi yang bersangkutan
- Hacker dan Cracker
- Denial of Service Attack
- Piracy
- Fraud
- Gambling
- Phornography dan Paedophilia
- Data Forgery
Komentar
Posting Komentar