Cyber Ethic

 CYBER ETHIC

Oktober 5,2022


Assalamu’alaikum Wr. Wb.

        Halo semuanya, perkenalkan nama saya Ahmad Faris Dhiyaul Islam dengan NIM 222410103077. Saya merupakan mahasiswa baru di Universitas Jember dari Program Studi Informatika. Pada kesempatan kali ini saya ingin membagikan resume sekaligus pengalaman saya saat diberikan materi oleh Prof. Drs. SLAMIN, M. Comp.Sc., Ph.D materi tentang Cyber Ethic.

        Pembelajaran Etika Profesi dilakukan secara luring dikarenakan sudah menurunnya wabah COVID-19 namun untuk menjaga kesehatan, masih diperkenankan menggunakan masker. Materi yang dijelaskan mudah dipahami karena hanya poin-poin penting yang sudah terpampang di depan TV.

Diatas merupakan pengalaman singkat yang saya alami saat pembelajaran berlangsung. Langsung saja kita lanjutkan ke resume materi Cyber Ethic yang saya tulis diblog ini. 


        Dengan berkembangnya zaman saat ini, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi juga semakin maju. Contohnya adalah perkembangan di bidang IT, Internet telah menyebar sangat luas dan orang-orang menggunakannya setiap saat dalam kehidupan sehari-hari.

        Contohnya adalah penggunaan media sosial, yang banyak digunakan orang untuk mencari informasi terkini, membangun relasi secara online, berinteraksi secara online, berbisnis, dll. Dengan semakin banyak pengguna media sosial saat ini, semakin banyak masalah di media sosial. Hal ini terjadi karena kurangnya pemahaman tentang cyber ethics

        Cyberethics adalah aturan tidak tertulis yang terkenal di dunia TI. Seperti halnya norma tidak tertulis, cyber ethics bertujuan untuk memfasilitasi proses interaksi dan negosiasi di dunia online dengan menghilangkan batasan aturan tertulis. Pengertian etika itu sendiri adalah aturan tidak tertulis yang menjadi pedoman bagi suatu masyarakat untuk saling menghormati kepentingan satu sama lain. Oleh karena itu, Cyber ethic merupakan norma yang mengatur interaksi dan transaksi masyarakat dunia maya di dunia maya. Kejahatan di Internet bisa disebut Cyber Crime.

Ada beberapa contoh cyber crime yang sering kali terjadi di masyarakat antar lain:

1. Phising

        Phising merupakan kejahatan yang dilakukan secara online dengan mencuri ataupun data pribadi,orang yang melakukan phising biasanya menyamar menjadi pihak berwenang atau lembaga resmi untuk menipu kita sehingga membuat kita bersedia untuk memberikan data pribadi kita secara sukarela , biasanya pelaku mengirimkan nya melalui link atau situs.

2. Spoofing

        Spoofing merupakan aksi penipuan dengan mengirimkan email alamat palsu atau bermodu sebagai pihak tertentu, tujuannya adalah untuk membuat korban mengklik link yang berisi malware sehingga pelaku tersebut mencuri data/,merusak sistem, dan yang paling parah pelaku akan menjebak korban untuk menebus harga terentu agar malwaren yang berada di device korban di lepaskan

3. IP Spoofing

        Jenis spoofing yang memungkinkan pelaku untuk mengubah source IP sehingga tidak dapat terlacak saat ingin mengelabui komputer tujuan, biasanya IP Spoofing dihubungkan dengan serangan DDOS

(Distributed Denial of Service) yaitu dengan cara membanjiri lalu lintas jaringan internet pada server atau sistem, dengan cara menggunakan beberapa komputer host yang membuat komputer korban down dan tidak bisa di akses 

Dua macam teknik serangan DDoS yaitu 

A. Botnet - digunakan untuk men\yebarkan malware yang dapat menginfeksi komputer pengguna

B. Virus - dipakai untuk menyuntikkan file yang dibagikan pad aberbagai situs di internet

4. Cracking

        Cracking adalah percobaan masuk ke seubah sisyem komputer yang dilakukan secra paksa dengan meretas sistem keamanana perangkat komputer korban untuk tujuan ilegal sepeeti mencuri data,memanipulasi data. menyebarkan virus.



Sekian dari saya, Apabila ada kesalahan kata saya ucapkan mohon maaf sebesar besarnya. Wassalamu'alaikum Wr. Wb.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profesi dan Profesional

Kode Etik Profesi

Cyber Crime