Etika Bisnis

ETIKA BISNIS

selasa, 25 Oktober 2022


Assalamu'alaikum wr. wb.


    Halo semuanya, perkenalkan nama saya Ahmad Faris Dhiyaul Islam dengan NIM 222410103077. Saya merupakan mahasiswa baru di Universitas Jember dari Program Studi Informatika. Pada kesempatan kali ini saya ingin membagikan resume sekaligus pengalaman saya saat diberikan materi oleh Pak Fahrobby Adnan S.Kom., M.MSI materi tentang Etika Bisnis.

    Pembelajaran Etika Profesi dilakukan secara luring dikarenakan sudah menurunnya wabah COVID-19 namun untuk menjaga kesehatan, masih diperkenankan menggunakan masker. Materi yang dijelaskan mudah dipahami karena hanya poin-poin penting yang sudah terpampang di depan TV.

    Diatas merupakan pengalaman singkat yang saya alami saat pembelajaran berlangsung. Langsung saja kita lanjutkan ke resume materi tentang Etika Bisnis yang saya tulis diblog ini.



    Menjalankan sebuah perusahaan bagi seorang pelaku bisnis bukan hal yang mudah. Anda harus punya kemampuan pengambilan keputusan yang baik, bahkan di situasi genting sekalipun. Di samping itu, keputusan-keputusan tersebut harus berlandaskan latar belakang etika bisnis yang baik.

Etika bisnis adalah aturan tidak tertulis namun penting untuk Anda perhatikan dan terapkan demi kebaikan perusahaan. Lantas, apa saja hal yang termasuk dalam prinsip etika berbisnis dan bagaimana penerapannya?

BISNIS DAN ETIKA PROFESI 

Bisnis adalah suatu organisasi yang produktif, atau sebuah "entitas" (perseorangan/ kelompok) yang bertujuan menciptakan barang dan jasa untuk dijual dan mendapatkan keuntungan,

Etika bisnis adalah suatu bentuk etika profesi yang mengatur prinsip etika dan masalah etika dalam lingkungan bisnis yang berlaku untuk semua aspek dalam bisnis, mulai dari aspek produksi, distribusi, pemasaran, penjualan, dan konsumsi barang dan jasa. Dan biasanya berasal dari individu, aturan organisasi, ataupun sistem hukum yang ada.

MENGAPA KITA PERLU MEMILIKI ETIKA DALAM BERBISNIS?

Selain untuk mempertaruhkan barang dan uang untuk tujuan keuntungan, bisnis juga mempertaruhkan nama, harga diri, bahkan nasib manusia yang terlibat. Bisnis juga membutuhkan etika yang setidaknya mampu memberikan pedoman bagi pihak-pihak yang melakukannya. Memahami Etika Bisnis juga dapat memberikan pelajaran bahwa, bisnis yang berhasil tidak hanya bisnis yang mendapatkan keuntungan semata, tetapi bisnis yang etis dan memelihara hubungan yang baik antara manusia yang terlibat.

PRINSIP-PRINSIP ETIKA BISNIS

  • Honesty
  • Avoid Conflicts
  • Compliance
  • Relevant Information
  • Law Abiding
  • Fulfilling Commitments
MASALAH ETIKA DALAM BISNIS

   Adalah sebuah masalah, situasi dan peluang yang dapat diidentifikasi yang mengharuskan seseorang untuk melakukan tindakan yang dapat di evaluasi sebagai tindakan yang benar atau salah, etis atau tidak etis. Jalan terbaik untuk menilai etis ataupun tidak etis itu dari sebuah keputusan/tindakan adalah dengan melihat dari sudut pandang customer dan kompetitor.
   Banyak masalah dalam bisnis yang mungkin kelihatan mudah untuk diselesaikan/dipecahkan, namun pada kenyataannya sulit dan butuh pengalaman bisnis yang cukup lama untuk memahami apakah masalah itu etis ataupun tidak. Misalnya, seorang marketing property menawarkan hadiah berupa tiket nonton festival kepada pelanggannya. Apakah itu sebuah praktik penjualan, atau bahkan lebih?
Jawabannya itu sangat sulit, karena untuk ukuran transaksi bisnis itu tidak ada masalah, tetapi akan ada banyak faktor lain untuk menentukan apakah tindakan tersebut dinilai benar atau salah oleh orang lain.
 
E-COMMERCE

   Adalah kemampuan perusahaan untuk menyediakan website dinamis pada internet yang dapat digunakan untuk melakukan bisnis secara elektronik, atau dengan kata lain memiliki sebuah toko online. Melalui e-commerce, produk kita dapat diiklankan, dijual dan dibayarkan secara elektronik.
Kelebihan terbesar dari e-commerce adalah kemampuan untuk menyediakan transaksi belanja yang aman melalui internet dan hampir secara instan verifikasi dan validasi transaksi kartu kredit.

BENEFIT/KEUNTUNGAN DARI E-COMMERCE
  1. Acces to a Global Market
  2. Cutting out the middleman 
  3. A Level Playing Field
  4. Open 24 hours a day
  5. Greater Customer Satisfaction
  6. Reduced Marketing Costs
  7. Better Customer Information
  8. Security
ETIKA DALAM E-COMMERCE
  1. Semua situs perdagangan online harus terdaftar, dan tidak bisa melakukan aktivitas jual beli online secara bebas
  2. Pelaku bisnis online harus menyusun data dan bukti transaksi dengan benar
  3. Karena perdagangan online bersifat global, kementrian membolehkan pihak yang mengalami sengketa perdagangan untuk memilih kaidah hukum perdagangan nasional.
  4. Meski transaksi bersifat digital, kontrak harus tetap memasukkan  identitas, spesifikasi barang, legalitas barang, nilai transaksi, dll. 
  5. Situs perdagangan online harus memiliki trustmark. Dengan adanya trustmark, konsumen akan merasa lebih aman saat berbelanja disitus tersebut.
  6. kementrian akan  menerbitkan daftar hitam(blacklist) bagi situs perdagangan online yang melanggar aturan berdasarkan laporan yang masuk ke kementrian perdagangan.
MASALAH DALAM E-COMMERCE
  • Web Spoofing (Hacker membuat situs palsu yang hampir mirip dengan situs asli untuk menarik konsumen untuk memberikan nomor kartu kredit atau data penting lainnya.)
  • Cyber Squatting (Ketika seseorang menggunakan nama domain milik organisasi terkenal dengan tujuan untuk melanggar trademark. Kemudian memeras pemilik trademark asli dan mematok harga yang jauh lebih mahal.)
  • Privacy Invasion (Masalah penyalahgunaan informasi pribadi konsumen.) Privacy invasion dapat dilakukan dengan 3 cara:
      1. E-Commerce membeli informasi individu seperti detail personal, shoppping habit, dan pola kunjungan website. Kemudian dijual kepada perusahaan untuk pemasaran produk.
      2. Informasi pribadi "dicegat/interupt" oleh pihak yang tidak seharusnya mengetahui informasi pribadi kita.
      3. Malware yang disisipkan melalui web yang merekam seluruh aktivitas konsumen pada website yang disimppan pada cookies.
  • Online Piracy (Pembajakan online yang melanggar hak atas kekayaan intelektual, seperti e-book, musik, video dll.)
  • Email Spamming (Spamming melalui email yang pernah dimasukkan oleh konsumen. kemudian dijadikan sebagai "pasar" untuk mengiklankan produk secara berkala.
Sekian dari saya, apabila ada kesalahan kata saya ucapkan mohon maaf sebesar besarnya. Wassalamu'alaikum wr. wb.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profesi dan Profesional

Kode Etik Profesi

Cyber Crime