PERATURAN DAN REGULASI TENTANG HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL(UU HAK CIPTA, PATEN, DAN MEREK)

   PERATURAN DAN REGULASI TENTANG HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL(UU HAK CIPTA, PATEN, DAN MEREK)

Selasa, 08 November 2022

Assalamu'alaikum wr. wb.

    Halo semuanya, perkenalkan nama saya Ahmad Faris Dhiyaul Islam dengan NIM 222410103077. Saya merupakan mahasiswa baru di Universitas Jember dari Program Studi Informatika. Pada kesempatan kali ini saya ingin membagikan resume sekaligus pengalaman saya saat diberikan materi oleh Pak Fahrobby Adnan S.Kom., M.MSI materi tentang Peraturan UU ITE.

    Pembelajaran Etika Profesi dilakukan secara luring dikarenakan sudah menurunnya wabah COVID-19 namun untuk menjaga kesehatan, masih diperkenankan menggunakan masker. Materi yang dijelaskan mudah dipahami karena hanya poin-poin penting yang sudah terpampang di depan TV.

    Diatas merupakan pengalaman singkat yang saya alami. saat pembelajaran berlangsung. Langsung saja kita lanjutkan ke resume materi tentang Peraturan UU ITE yang saya tulis diblog ini.



DASAR HUKUM 

  • UU Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
  • UU Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten
  • UU Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis
  • PP Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Ciptaan dan Produk Hak Terkait
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)

    Adalah Hak Eklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HAKI adalah hak-hak secara umum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial dan tindakan/jasa dalam bidang komersial.

HAK CIPTA

UU No 28 Tahun 2014 Pasal 1

  • Hak Cipta, Hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pencipta, Seseorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.
  • Pemegang Hak Cipta, Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secarah sah.
  • Hak Terkait, hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.
PATEN

UU No 13 Tahun 2016 Pasal 1
  • Paten, Hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
  • Invensi, Ide inventor yang dituangkan kedalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
  • Inventor, Seorang atau beberapa orang yang menuangkan ide ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.
  • Lisensi, Izin yang diberikan oleh pemegang paten kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan Paten yang masih dilindungi dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
  • Royalti, Imbalan yang diberikan untuk penggunaan hak atas paten.
INVENSI

Invensi yang dapat diberi paten:
  1. Invensi dianggap baru jika pada tanggal penerimaan invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya.
  2. Teknologi yang diungkapkan sebelumnya merupakan teknologi yang telah diumumkan di Indonesia atau diluar Indonesia dalam suatu tulisan, uraian, lisan, peragaan penggunaan atau dengan cara lain sebelum tanggal penerimaan pengajuan paten.
Invensi yang tidak dapat diberi paten :
  1. Proses atau produk yang pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban umum atau kesusilaan.
  2. Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia atau hewan.
  3. Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
  4. Makhluk hidup kecuali jasad renik.
  5. Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan.
  6. Kreasi estetika.
  7. Skema.
  8. Aturan dan metode yang hanya berisi program komputer.
  9. Presentasi mengenai suatu informasi.
  10. Aturan atau metode untuk melakukan kegiatan bisnis dan permainan.
ALUR PENGAJUAN HAK PATEN

Pemrosesan Pengajuan Hak Paten, Hak Merek dan Hak Cipta menganut asas FIFO.

MEREK

UU No 20 Tahun 2016 Pasal 1

  • Merek, tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur untuk membedakan barang dan/atau jasa.
  • Merek Dagang, merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.
  • Merek Jasa, merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.
  • Hak Atas Merek, hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
INDIKASI GEOGRAFIS 

 UU No 20 Tahun 2016 Pasal 1

  • Indikasi Geografis, suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.
  • Hak atas Indikasi Geografis, hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemegang hak Indikasi Geografis yang terdaftar, selama reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya pelindungan atas Indikasi Geografis tersebut masih ada.
CONTOH MEREK INDIKASI GEOGRAFIS

sumber : http://hendri-wd.blogspot.com/2014/04/pmpig-kopi-arabika-java-ijen-raung.html

KOPI ARABIKA JAVA IJEN-RAUNG
Daerah Asal              : Jawa Timur
Tanggal Registrasi    : 10 September 2013
No. Registrasi           : ID G 000000023

sumber : https://ig.dgip.go.id/detail-ig/7

TEMBAKAU HITAM SUMEDANG
Daerah Asal              : Jawa Barat
Tanggal Registrasi    : 25 April 2011
No. Registrasi           : ID G 000000007


sumber : https://ig.dgip.go.id/detail-ig/26

KOPI ROBUSTA LAMPUNG
Daerah Asal            : Lampung
Tanggal Registrasi  : 13 Mei 2014
No. Registrasi         : ID G 000000026

Alasan kenapa merek tidak dapat didaftarkan
  1. Bertentangan dengan ideologi negara, perundang0undangan, agama, kesusilaan dan ketertiban umum.
  2. Sama dengan, berkaitan dengan atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
  3. Memuat unsur yang menyesatkan masyarakat.
  4. Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang/jasa yang diproduksi.
  5. Tidak memiliki pembeda dan/atau merupakan nama umum atau lambang milik umum.
Alasan mengapa pengajuan hak merek yang ditolak
  1. Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang atau jasa sejenis.
  2. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang atau jasa sejenis.
  3. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu.
  4. Merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak.
  5. Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambing atau symbol atau emblem suatu negara atau Lembaga nasional maupun internasional kecuali atas persetujuan pihak yang berwenang.
  6. Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap stempel resmi yang digunakan oleh negara atau Lembaga pemerintah kecuali atas persetujuan tertulis.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profesi dan Profesional

Kode Etik Profesi

Cyber Crime