PERATURAN UU ITE

 PERATURAN UU ITE

Selasa, 1 November 2022


Assalamu'alaikum wr. wb.


   Halo semuanya, perkenalkan nama saya Ahmad Faris Dhiyaul Islam dengan NIM 222410103077. Saya merupakan mahasiswa baru di Universitas Jember dari Program Studi Informatika. Pada kesempatan kali ini saya ingin membagikan resume sekaligus pengalaman saya saat diberikan materi oleh Pak Fahrobby Adnan S.Kom., M.MSI materi tentang Peraturan UU ITE.

    Pembelajaran Etika Profesi dilakukan secara luring dikarenakan sudah menurunnya wabah COVID-19 namun untuk menjaga kesehatan, masih diperkenankan menggunakan masker. Materi yang dijelaskan mudah dipahami karena hanya poin-poin penting yang sudah terpampang di depan TV.

    Diatas merupakan pengalaman singkat yang saya alami. saat pembelajaran berlangsung. Langsung saja kita lanjutkan ke resume materi tentang Peraturan UU ITE yang saya tulis diblog ini.


Landasan Teknologi Informasi dan Komunikasi

1. Hukum Moore - Nilai Kecepatan

Kompleksitas sirkuit elektronik terintegritasi untuk biaya minimum telah meningkat pada tingkat kira kira faktor dua per tahun (Gordon Moore, Co Founder, INTEL).

2. Hukum Metcalfe - Nilai Silaturahmi 

Koneksi jaringan meningkat sebanding dengan kuadrat dari jumlah node (Robert Metcalfe, Ethernet Inventor, Founder 3M).

3. Hukum Coase - Nilai Efisiensi

Perusahaan seharusnya hanya melakukan apa yang dapat mereka lakukan lebih efisien daripada yang lain, dan harus mengalihdayakan apa yang dapat dilakukan orang lain dengan lebih efisien (Prof Coase, Nobel Laurette, Prof in Chicago University).


Revolusi Industri

Industry 1.0 (1784)

Mekanisasi, Tenaga Uap, tenun tenun

Industry 2.0 (1870)

Produksi Massal, Jalur Perakitan Energi Listrik

Industry 3.0 (1969)

Otomasi, Komputer, dan Elektronik

Industry 4.0 (sekarang)

System Fisik Cyber, Internet of Things, Jaringan


Generasi Manusia

Generasi Baby Boomer (1946-1964)

Berjiwa petualang, optimistik, berorientasi kerja, anti pemerintah

Generasi X (1965-1976)

Individualis, luwes, skeptis terhadap wewenang, harapan tinggi terhadap pekerjaan

Generaasi Milenial (1977-1995)

Percaya Diri, berorientasi terhadap kesuksesan, toleran, kompetitif, dan haus perhatian

Generasi Z (1996-2010)

Menghargai keberagaman, menghendaki perubahan sosial, suka berbagi, berorientasi target

Generasi Alpha (2010-sekarang)

Belum terdeteksi


Perkembangan Dunia Digital

 Internet of Things merupakan Konsep dimana semua benda di sekeliling kita dapat berkomunikasi satu sama lain menggunakan jaringan internet (Kevin Ashton). Di era Revolusi Industri 4.0 ini, berbagai macam kebutuhan manusia telah banyak menerapkan dukungan internet dan dunia digital sebagai wahana interaksi dan transaksi.

Dampak dari Dunia Digital dan Revolusi Industri 4.0 :

Ancaman:

  1. Secara global era digitalisasi akan menghilangkan sekitar 1 – 1,5 miliar pekerjaan sepanjang tahun 2015-2025 karena digantikannya posisi manusia dengan mesin otomatis (Gerd Leonhard, Futurist).
  2. Diestimasi bahwa di masa yang akan datang, 65% murid sekolah dasar di dunia akan bekerja pada pekerjaan yang belum pernah ada di hari ini (U.S. Department of Labor report).
Peluang :
  1. Era digitalisasi berpotensi memberikan peningkatan net tenaga kerja hingga 2.1 juta pekerjaan baru pada tahun 2025.
  2. Terdapat potensi pengurangan emisi karbon kira-kira 26 miliar metrik ton dari tiga industri: elektronik (15,8 miliar), logistik (9,9 miliar) dan otomotif (540 miliar) dari tahun 2015-2025 (World Economic Forum).
Contoh-contoh jenis model bisnis dan pekerjaan yang ada diIndonesia yang terkena dampak dari arus digitalisasi.
  • Toko konvensional yang ada sudah mulai tergantikan dengan model bisnis marketplace.
  • aTaksi atau Ojek Tradisional posisinya sudah mulai tergeserkan dengan moda-moda berbasis online.

Dasar UU ITE
  1. Pembangunan nasional senantiasa tanggap terhadap dinamika masyarakat.
  2. Globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia.
  3. Kemajuan Teknologi informasi menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang.
  4. Pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
  5. Teknologi Informasi dikembangkan berdasarkan Peraturan.
  6. Perundang-undangan demi kepentingan nasional.
  7. Pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum.

Bagian UU ITE
Bab I: Ketentuan Umum

Bab II: Asas dan Tujuan

Bab III: Informasi, Dokumen dan Tanda Tangan Elektronik

Bab IV: Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik dan Sistem Elektronik

Bab V: Transaksi Elektronik

Bab VI: Nama Domain, HKI, dan Perlindungan Hak Pribadi

Bab VII: Perbuatan yang Dilarang

Bab VIII: Penyelesaian Sengketa

Bab IX: Peran Pemerintah dan Peran Masyarakat

Bab X: Penyidikan

Bab XI: Ketentuan Pidana

Bab XII: Ketentuan Peralihan

Bab XIII: Ketentuan Penutup

Cakupan Materi UU ITE
  1. Informasi, dokumen, dan tanda tangan elektronik.
  2. Penyelenggaraaan sertifikasi elektronik.
  3. Penyelenggaraan sistem elektronik.
  4. Transaksi elektronik.
  5. Nama domain.
  6. HKI dan perlindungan hak pribadi.
  7. Perbuatan yang dilarang serta ketentuan pidananya.
Perubahan pada UU ITE
  1. Menghindari multitafsir.
  2. Menurunkan ancaman pidana.
  3. Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi.
  4. Melakukan sinkronisasi ketentuan hukum acara.
  5. Memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
  6. Menambahkan ketentuan mengenai hak untuk dilupakan.
  7. Memperkuat peran pemerintah dalam memberikan perlindungan.
Sekian dari saya, apabila ada kesalahan kata saya ucapkan mohon maaf sebesar besarnya. Wassalamu'alaikum wr. wb.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profesi dan Profesional

Kode Etik Profesi

Cyber Crime