PERATURAN UU ITE
PERATURAN UU ITE
Selasa, 1 November 2022
Assalamu'alaikum wr. wb.
Halo semuanya, perkenalkan nama saya Ahmad Faris Dhiyaul Islam dengan NIM 222410103077. Saya merupakan mahasiswa baru di Universitas Jember dari Program Studi Informatika. Pada kesempatan kali ini saya ingin membagikan resume sekaligus pengalaman saya saat diberikan materi oleh Pak Fahrobby Adnan S.Kom., M.MSI materi tentang Peraturan UU ITE.
Pembelajaran Etika Profesi dilakukan secara luring dikarenakan sudah menurunnya wabah COVID-19 namun untuk menjaga kesehatan, masih diperkenankan menggunakan masker. Materi yang dijelaskan mudah dipahami karena hanya poin-poin penting yang sudah terpampang di depan TV.
Diatas merupakan pengalaman singkat yang saya alami. saat pembelajaran berlangsung. Langsung saja kita lanjutkan ke resume materi tentang Peraturan UU ITE yang saya tulis diblog ini.
Landasan Teknologi Informasi dan Komunikasi
1. Hukum Moore - Nilai Kecepatan
Kompleksitas sirkuit elektronik terintegritasi untuk biaya minimum telah meningkat pada tingkat kira kira faktor dua per tahun (Gordon Moore, Co Founder, INTEL).
2. Hukum Metcalfe - Nilai Silaturahmi
Koneksi jaringan meningkat sebanding dengan kuadrat dari jumlah node (Robert Metcalfe, Ethernet Inventor, Founder 3M).
3. Hukum Coase - Nilai Efisiensi
Perusahaan seharusnya hanya melakukan apa yang dapat mereka lakukan lebih efisien daripada yang lain, dan harus mengalihdayakan apa yang dapat dilakukan orang lain dengan lebih efisien (Prof Coase, Nobel Laurette, Prof in Chicago University).
Revolusi Industri
Industry 1.0 (1784)
Mekanisasi, Tenaga Uap, tenun tenun
Industry 2.0 (1870)
Produksi Massal, Jalur Perakitan Energi Listrik
Industry 3.0 (1969)
Otomasi, Komputer, dan Elektronik
Industry 4.0 (sekarang)
System Fisik Cyber, Internet of Things, Jaringan
Generasi Manusia
Generasi Baby Boomer (1946-1964)
Berjiwa petualang, optimistik, berorientasi kerja, anti pemerintah
Generasi X (1965-1976)
Individualis, luwes, skeptis terhadap wewenang, harapan tinggi terhadap pekerjaan
Generaasi Milenial (1977-1995)
Percaya Diri, berorientasi terhadap kesuksesan, toleran, kompetitif, dan haus perhatian
Generasi Z (1996-2010)
Menghargai keberagaman, menghendaki perubahan sosial, suka berbagi, berorientasi target
Generasi Alpha (2010-sekarang)
Belum terdeteksi
Perkembangan Dunia Digital
Internet of Things merupakan Konsep dimana semua benda di sekeliling kita dapat berkomunikasi satu sama lain menggunakan jaringan internet (Kevin Ashton). Di era Revolusi Industri 4.0 ini, berbagai macam kebutuhan manusia telah banyak menerapkan dukungan internet dan dunia digital sebagai wahana interaksi dan transaksi.
Dampak dari Dunia Digital dan Revolusi Industri 4.0 :
Ancaman:
- Secara global era digitalisasi akan menghilangkan sekitar 1 – 1,5 miliar pekerjaan sepanjang tahun 2015-2025 karena digantikannya posisi manusia dengan mesin otomatis (Gerd Leonhard, Futurist).
- Diestimasi bahwa di masa yang akan datang, 65% murid sekolah dasar di dunia akan bekerja pada pekerjaan yang belum pernah ada di hari ini (U.S. Department of Labor report).
- Era digitalisasi berpotensi memberikan peningkatan net tenaga kerja hingga 2.1 juta pekerjaan baru pada tahun 2025.
- Terdapat potensi pengurangan emisi karbon kira-kira 26 miliar metrik ton dari tiga industri: elektronik (15,8 miliar), logistik (9,9 miliar) dan otomotif (540 miliar) dari tahun 2015-2025 (World Economic Forum).
- Toko konvensional yang ada sudah mulai tergantikan dengan model bisnis marketplace.
- aTaksi atau Ojek Tradisional posisinya sudah mulai tergeserkan dengan moda-moda berbasis online.
- Pembangunan nasional senantiasa tanggap terhadap dinamika masyarakat.
- Globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia.
- Kemajuan Teknologi informasi menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang.
- Pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
- Teknologi Informasi dikembangkan berdasarkan Peraturan.
- Perundang-undangan demi kepentingan nasional.
- Pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum.
- Informasi, dokumen, dan tanda tangan elektronik.
- Penyelenggaraaan sertifikasi elektronik.
- Penyelenggaraan sistem elektronik.
- Transaksi elektronik.
- Nama domain.
- HKI dan perlindungan hak pribadi.
- Perbuatan yang dilarang serta ketentuan pidananya.
- Menghindari multitafsir.
- Menurunkan ancaman pidana.
- Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi.
- Melakukan sinkronisasi ketentuan hukum acara.
- Memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
- Menambahkan ketentuan mengenai hak untuk dilupakan.
- Memperkuat peran pemerintah dalam memberikan perlindungan.
Komentar
Posting Komentar